Selasa, 15 Mei 2012

IUD dengan perforasi

TUGAS PELAYANAN KB
IUD DENGAN PERFORASI
Dosen Pembimbing : Wahyu Pujiastuti, S. SiT

Disusun Oleh :
1. Lilis Tiani                              : P. 174. 24. 210. 050
2. Lina Sektiyani                      : P. 174. 24. 210. 051
3. Namila Dinni S                     : P. 174. 24. 210. 056
4. Nourmalita Anggia D           : P. 174. 24. 210. 057
5. Nugraeni F                            : P. 174. 24. 210. 062
6. Nuraini                                  : P. 174. 24. 210. 063
7. Nurul Aziza A                      : P. 174. 24. 210. 068
8. Nurul Fatimah                      : P. 174. 24. 210. 069

Kelas Gardenia
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES SEMARANG
PRODI D III KEBIDANAN MAGELANG
TAHUN 2012

IUD DENGAN PERFORASI
KASUS
Ny. A umur 30 tahun P2A0 , Akseptor IUD 6 bulan datang ke bidan dengan keluhan perdarahan di luar siklus haid dan ibu tidak bisa meraba dan tidak bisa melihat benang ekor IUD. 
A.    Data Fokus
1.      Data Subyektif
a.       Ibu datang dengan keluhan perdarahan diluar siklus menstruasi. Hal ini terjadi karena perlukaan pada dinding rahim dikarenakan IUD yang menembus dinding rahim. (Hanafi, 2003)
b.              Ibu datang dengan keluhan tidak bisa meraba dan tidak bisa melihat benang ekor IUD serta adanya perdarahan. Hal ini terjadi karena IUD keluar menembus dinding rahim sehingga benang naik ke atas dan tidak terlihat dari mulut rahim (portio). (Hanafi,2003)
2.      Data Obyektif
a.      Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata keluar darah melalui jalan lahir (pervaginam). Hal ini terjadi karena perlukaan pada dinding rahim dikarenakan  IUD yang menembus dinding rahim. (Hanafi, 2003)
b.      Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata benang tidak terlihat. Hal ini terjadi karena IUD keluar menembus dinding rahim sehingga benang naik ke atas dan tidak terlihat dari mulut rahim (portio). (Hanafi, 2003)
3.      Pemeriksaan Penunjang
Dalam hal ini pemeriksaan penunjang yang dilakukan adalah Pemeriksaan USG (Ultrasonografi). Pemeriksaaan USG dilakukan setelah rujukan karena bidan tidak memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan USG di BPM.
4.      Diagnosa Nomenklatur
Akseptor KB IUD dengan perforasi
5.      Diagnosa Potensial
Bidan menentukan diagnosa dan masalah potensial yang mungkin terjadi berdasarkan diagnosa dan masalah yang ditentukan tersebut. Selain itu juga menentukan tindakan untuk mengantisipasi terjadinya masalah / mencegahnya jika memungkinkan.
Dignosa potensial pada IUD dengan perforasi yaitu terjadinya Dislokasi dan translokasi (IUD berpindah tempat). Translokasi IUD yaitu masuknya IUD kedalam rongga perut sebagian atau seluruhnya biasanya karena adanya perlubangan pada rahim (perforasi uterus). Hal ini paling sering terjadi pada waktu pemasangan (insersi) IUD yang kurang hati – hati atau karena adanya lokus minorus pada dinding rahim atau pada waktu usaha pengeluaran yang sulit.
Perforasi dengan translokasi IUD sebagaian besar tidak menimbulkan gejala, kebanyakan baru diketahui setelah beberapa kali periksa ulang dimana benang tidak terlihat. Perforasi lebih sering terjadi :
a.     pada IUD jenis tertutup
b.    pada pemasangan paska persalinan dan masa laktasi.
c.      pada kelainan letak uterus yang tidak diketahui
Sikap sebagian besar ahli IUD mengenai translokasi ini adalah sebagai berikut :
a.    Karena IUD yang tertutup ( closed IUD ) yang berlubang dapat menimbulkan obstruksi usus ( illues ) sebaiknya segera dikeluarkan dengan jalan laparaskopi, kuldoskopi atau minilaparotomi
b.    IUD  yang mengandung ion – ion tembaga ( copper ) karena dapat menimbulkan perlekatan – perlekatan organ dalam perut, sebaiknya segera dikeluarkan seperti diatas.
c.    IUD jenis dan bentuk terbuka ( open IUD ) jika tidak ada gejala dan akseptor dapat diberi pengertian, pengeluaran IUD tidak perlu terburu – buru. Kecuali bila akseptor oleh karena ini menjadi tidak tenang, dan meminta dikeluarkan, adalah kewajiban kita mengeluarkannya. (Mochtar, 1995)
6.      Antisipasi Tindakan Segera , Konsultasi dan Kolaborasi
Bidan menentukan tindakan apa yang harus segera dilakukan atau tindakan emergensi sesuai kondisi klien.
Bidan bisa menentukan konsultasi dengan tenaga profesional lain jika memang diperlukan.
Bidan menentukan kebutuhan kolaborasi dengan dokter untuk klien dengan masalah kesehatan atau penyakit yang dialami.
Melakukan antisipasi tindakan dari diagnosa masalah yang ditemukan, misalnya segera merujuk klien dengan perforasi IUD.
7.      Penanganan di Tempat Rujukan
a.       Penanggulangan Perforasi IUD :
1.    Perforasi partial : Mengeluarkan IUD.
2.    Perforasi komplit, jenisnya :
a.    Closed devices
Harus segera dikeluarkan karena bahaya peradangan uterus, IUD tertutup yang sudah berlubang dapat menimbulkan obstruksi usus ( ileus ), maka sebaiknya segera dikeluarkan dengan jalan laparoskopi, kuldoskopi atau minilaparotomi.
b.    Cu devices
Harus segera dikeluarkan oleh karena bahaya timbulnya reaksi inflamasi dan adhesi sekitar IUD di dalam rongga peritoneum (adhesi omentum). Juga dapat menimbulkan perlekatan organ dalam perut.
c.    Open - linear devices
Sampai sekarang masih ada dua pendapat menurut Medical Advisory Panel IPPF, yaitu :
1)        Tidak perlu dikeluarkan, kecuali bila ada gejala-gejala dan keluhan pada perut (abdominal).
2)        Harus dikeluarkan meskipun tidak ada gejala-geiala dan keluhan pada perut (abdominal). Alasan : Pada saat pemasangan (insersi), ada kuman-kuman yang masuk,  kemudian mempertahankan diri dalam suatu "kepompong" dan pada suatu saat dapat menimbulkan infeksi.

b.      Pra Rujukan
1.    Memberitahu pada ibu dan keluarga tentang keadaan ibu saat ini bahwa ibu mengalami perlubangan pada rahim karena IUD yang dipasang menembus rahim (perforasi uterus karena IUD).
2.    Memberitahu kepada ibu efek samping dari pemasangan IUD yaitu rasa sakit atau nyeri, muntah, keringat dingin, pingsan (syncope), dan perlubangan pada rahim (perforasi uterus).
3.    Memberikan dukungan moril dengan cara memberikan support pada ibu dan keluarga serta dukungan materiil kepada ibu dan keluarga dengan cara mengajukan bantuan ke BKKBN.
4.    Menjelaskan tentang tindakan yang akan dilakukan di BPM yaitu memberikan konseling, memperbaiki keadaan umum, memberikan analgetik, dan menjelaskan tentang tindakan yang akan dilakukan tempat rujukan.
5.    Memperbaiki keadaan umum pasien dengan memberikan makan, minum, dan analgetik (asam mefenamat 500 mg 3X1)
6.    Menjelaskan pada keluarga tentang kelengkapan administrasi dan rujukan.
c.       Di Tempat Rujukan
1.      Melakukan pemeriksaan Rontgen Abdomen atau USG
                    Film tiga posisi (terlentang, tegak, dan dekubitus lateral) dapat menunjukkan adanya udara bebas atau cairan bebas didalam rongga peritoneum. Alat kontrasepsi dalam rahim dapat terlihat.
Jika dicurigai terjadi perlubangan (perforasi), lokasi IUD harus ditentukan menggunakan ultrasonografi. Jika pemeriksaan ini menunjukkan bahwa IUD telah menembus rahim (uterus) dan seluruh atau sebagian telah berada didalam rongga panggul (pelvik abdomen), IUD harus dikeluarkan karena tembaga dapat menyebabkan reaksi jaringan yang menyebabkan perlengketan di dalam rongga perut (intraperitonial). Pengeluaran digunakan dengan menggunakan laparoskop untuk mencari IUD atau melakukan laparotomi. (Derek Llewellyn-Jones. 2002. Dasar – Dasar Obstetri Dan Ginekologi. Jakarta : Penerbit Hipocrates).
2.      Ada kehamilan : Memeriksa dengan ultrasonografi
3.      Tidak ada kehamilan :
Melakukan sondage cavum uteri :
·      Sondage positif : IUD intra uterin
·      Sondage negative :
-     X-Foto pelvis dengan sonde in utero, atau memasukkan IUD macam lain intra uteri
-     Histerografi, untuk menentukan apakah AKDR terletak di dalam atau di luar cavum uteri
-     Histeroskopi
-     Ultrasonografi
4.      Memberikan cairan intravena.
5.      Mempersiapkan transfusi darah.
6.      Memberikan antibiotik.
7.      Melakukan pembedahan abdomen eksplorasi.
8.      Follow Up dari Penanganan
a.         Memberitahu kepada ibu dan keluarga keadaan ibu saat ini.
b.        Melakukan perawatan luka serta mengajarkan pada ibu cara merawat luka.
c.         Menganjurkan ibu untuk memenuhi asupan nutrisi.
d.        Menganjurkan ibu untuk minum obat secara teratur dan istirahat yang cukup.
e.         Memberikan konseling kepada ibu tentang KB yang aman digunakan setelah ibu mengalami perforasi karena IUD yaitu dengan menggunakan metode kontrasepsi non hormonal. Karena  
f.         Menganjurkan ibu untuk kontrol sesuai anjuran dokter.
g.        Pendidikan kesehatan mengenai hal-hal yang sebaiknya dihindari setelah operasi, misal berhubungan seksual.

Ibu dikatakan sembuh apabila :
a.    Tidak ditemukan tanda-tanda infeksi
b.    Perdarahan karena perforasi sudah berhenti
c.    Setelah dilakukan pemeriksaan dengan palpasi abdomen, ibu tidak merasakan nyeri tekan.






DAFTAR PUSTAKA
Mochtar, Rustam. 1995. Sinopsis Obstetri. Jakarta : EGC.
Scott, James R, dkk. 2002. Buku Saku Obstetri Ginekologi. Jakarta : Widya Medika.
Wiknjosastro, Hanifa. 2007. Ilmu Kandungan. Jakarta : Yayasan Bina Pusataka Sarwono Prawirohardjo.
Hartanto, Hanafi. 2002. Keluarga Berencana dan Kontrasepsi. Jakarta : Pustaka Sinar Harapan.
Cunningham, F. Gary, dkk. .... Obstetri Williams Edisi 21. Jakarta : EGC.
Llewellyn, Derek, dkk. 2002. Dasar-dasar Obstetri dan Ginekologi. Jakarta : Peneerbit Hipocrates